WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, ada "pesanan dan aksi" tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni FS. Menurut nya, "pesanan dan gerakan" itu, didengar sebelum sidang tuntutan terdakwa FS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menuntut FS dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga:
Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Respon Berbagai Parpol
"Yang saya bilang itu, sebelum putusan kan (ada pesanan, red). Saya sudah mendengar ada gerakan gerakan yang meminta, memesan putusan Sambo," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
"(Pesanan, red) itu dengan huruf, ada yang minta dengan angka. Jadi, bukan putusan yang ini (tuntutan JPU, red)," kata Mahfud.
Sebelum tuntutan JPU, kata dia, ada yang ingin FS dihukum. "Namun, ada pula yang ingin (FS, red) dibebaskan," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Tak Banyak Tahu, Ini Kisah Persahabatan Epik Mahfud MD dan Luhut Sejak Era Gus Dur
Tapi, dia menyatakan, Kejaksaan telah bersikap independen terhadap para terdakwa dalam tuntutan kasus itu. "Tidak berpengaruh dengan gerakan gerakan bawah tanah itu," ujarnya.
"Ada yang bergerilya. Tapi, kita bisa amankan itu di Kejaksaan," kata Mahfud.
Bahkan, kata dia, ada seorang Brigjen mendekati si A, dan si B. "Ya saya bilang, Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak, kok, saya bilang," kata Mahfud.