WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, ada "pesanan dan aksi" tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni FS. Menurut nya, "pesanan dan gerakan" itu, didengar sebelum sidang tuntutan terdakwa FS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menuntut FS dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
"Yang saya bilang itu, sebelum putusan kan (ada pesanan, red). Saya sudah mendengar ada gerakan gerakan yang meminta, memesan putusan Sambo," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
"(Pesanan, red) itu dengan huruf, ada yang minta dengan angka. Jadi, bukan putusan yang ini (tuntutan JPU, red)," kata Mahfud.
Sebelum tuntutan JPU, kata dia, ada yang ingin FS dihukum. "Namun, ada pula yang ingin (FS, red) dibebaskan," ujar Mahfud.
Baca Juga:
TNI Tetapkan Status Siaga Satu, Mahfud MD Curiga Ada Hal Serius di Baliknya
Tapi, dia menyatakan, Kejaksaan telah bersikap independen terhadap para terdakwa dalam tuntutan kasus itu. "Tidak berpengaruh dengan gerakan gerakan bawah tanah itu," ujarnya.
"Ada yang bergerilya. Tapi, kita bisa amankan itu di Kejaksaan," kata Mahfud.
Bahkan, kata dia, ada seorang Brigjen mendekati si A, dan si B. "Ya saya bilang, Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak, kok, saya bilang," kata Mahfud.
"Kalau Anda bilang Mayjen, yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi, pokoknya independen saja," kata Mahfud.
Mahfud juga merespons tuntutan 12 tahun terdakwa Bharada RE --- justice collaborator (JC). "Silakan saja nanti masih ada pledoi, kemudian putusan majelis. Saya melihat Kejaksaan Agung sudah independen, saya kawal terus jadi independen," kata Mahfud. [rna]