WAHANANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang konstitusional. Selain memiliki landasan hukum yang sah, mekanisme itu dianggap lebih memudahkan pengawasan ketat terhadap praktik politik uang dibandingkan dengan pemilihan langsung.
Yusril menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara spesifik mewajibkan pemilihan langsung. Pasal 18 UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa pilkada dilakukan secara demokratis. Pernyataan Yusril ini merespons wacana pengembalian mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke tangan DPRD.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Kata dia, apabila nantinya kepala daerah dipilih oleh DPRD, hanya akan terdapat sekitar 20-35 orang yang diawasi selama proses pilkada berjalan.
"Kemungkinan terjadinya money politics sangat kecil dibanding misalnya dibanding pilkada langsung dengan pemilih masyarakat satu kabupaten. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026) melansir ANTARA.
Di sisi lain, dirinya berpendapat pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi para pemimpin daerah potensial untuk terpilih.
Baca Juga:
Survei LSI Bongkar Fakta: Dua Pertiga Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD
Yusril mengatakan salah satu kelemahan pilkada secara langsung oleh masyarakat, yakni kecenderungan hanya memilih sosok yang populer seperti artis, tanpa memikirkan kepiawaian orang tersebut dalam memimpin suatu daerah.
Menurutnya, hal itu sebenarnya tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia lantaran para calon kepala daerah terpilih cenderung bisa menang hanya karena popularitas atau banyaknya dana yang dimiliki.
"Sementara mereka yang betul-betul punya potensi memimpin itu tidak dapat maju ke dalam pemilihan karena mereka sendiri mungkin tidak punya dana atau mereka juga mungkin tidak populer dalam artian seperti seorang selebriti atau artis," ucap dia.