Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.
Baca Juga:
Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Wamenkum Tak Sepakat
Beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini.
Celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.
Baca Juga:
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Tiga Pencuri Komponen Modul di Tower Telekomunikasi
Karenanya, perlu adanya kerja sama antar ke dua belah pihak negara untuk memastikan proses hukum uang dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.
"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.
Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.