Karenanya, perlu adanya kerja sama antar ke dua belah pihak negara untuk memastikan proses hukum uang dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.
"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.
Baca Juga:
Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Wamenkum Tak Sepakat
Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.
"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," tutupnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Baca Juga:
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Tiga Pencuri Komponen Modul di Tower Telekomunikasi
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tengah berupaya merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.
Hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal.
"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu (08/3).