Dalam rapat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebutkan pendekatan yang digunakan pemerintah terhadap anak berbeda dengan peserta dewasa karena Negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
"Dalam proses ini, kami memastikan seluruh anak yang terlibat tidak akan mengalami kriminalisasi. Pendampingan psikologis, hukum, dan sosial akan disiapkan agar hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar Arifah.
Baca Juga:
Yusril Beberkan Peran Strategis Daud Beureueh dalam Sejarah Kemerdekaan
Pemerintah pun telah membuka layanan pengaduan SAPA129 dan SIGAP Anak 2025 untuk memberikan bantuan medis, psikososial, dan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan.
Selain itu, Pemerintah juga menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan berbasis gender melalui koordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi menyeluruh.
Tak hanya itu, pemerintah turut memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Seluruh biaya perawatan korban luka ditanggung penuh oleh pemerintah, baik melalui Rumah Sakit Polri maupun pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:
Mantan Otak Bom Bali Ditolak Masuk Indonesia, Yusril: Status WNI Hambali Sudah Gugur
Bagi korban meninggal dunia, pemerintah akan memberikan santunan dan perlindungan bagi keluarga, termasuk beasiswa pendidikan untuk anak-anak korban. Pemerintah mengoordinasikan penyaluran bantuan tersebut, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.