Dia menyinggung negara lain yang sudah menerapkan itu, seperti Estonia dan India serta beberapa negara di Eropa.
Selain KPU, mekanisme pemilihan suara juga ditentukan oleh DPR terutama Komisi II. DPR berkutat pada aturan untuk mengakomodir pemungutan suara via elektronik voting. Saat ini, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal itu.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Jadi, itu adalah keputusan politik antara KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Kominfo menyiapkan infrastrukturnya," ujarnya.
"Aplikasinya itu, akan disiapkan sendiri oleh KPU RI dan Kominfo akan memberikan dukungan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik," sambung Johnny. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.