WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, berharap perbatasan negara menjadi sebuah kawasan yang aman dan berdaulat sehingga diperlukan pengelolaan wilayah perbatasan harus jadi prioritas nasional.
"Saya mengingatkan kembali, bahwa pengelolaan wilayah perbatasan adalah prioritas nasional. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa negara harus hadir di perbatasan," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Kerjasama seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, diyakini akan mewujudkan Nawacita Presiden, menghadirkan negara di perbatasan dan membangun Indonesia dari pinggiran.
"Saya percaya, kita semua akan berusaha dan bersatu padu agar semua yang kita lakukan untuk mengelola dan membangun perbatasan dapat terlaksana dengan baik. Saya yakin akan terwujud Nawacita Presiden menghadirkan negara di perbatasan dan membangun Indonesia dari pinggiran," papar Mahfud sebagai Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam peringatan 11 tahun pengelola perbatasan negara, Jumat (17/9/2021).
Dalam kesempatan ini, Mahfud mengapresiasi berbagai langkah nyata pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perbatasan, di bawah koordinasi BNPP.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Percepatan pembangunan kawasan perbatasan melalui pembangunan infrastruktur dasar, pemenuhan sarana dan prasarana layanan sosial dasar serta pembangunan dan pengembangan ekonomi, secara bertahap telah membuka keterisolasian dan ketertinggalan menuju ke arah yang lebih baik," tambah Mahfud.
Mahfud berharap upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak, dapat mewujudkan wilayah perbatasan sebagai beranda depan yang aman, berdaulat dan berdaya saing.
Dalam kesempatan ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan tanda penghargaan dan kehormatan secara simbolis kepada perwakilan instansi terkait yang berperan dalam penyelesaian batas darat Indonesia-Malaysia periode 2017-2019.
Untuk diketahui, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dibentuk berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, terdiri dari para Menteri Koordinator selaku Pengarah, Menteri Dalam Negeri selaku Kepala, 27 Kementerian/Lembaga dan para gubernur perbatasan selaku anggota. [rin]