Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut.
"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Imbas Putusan MK, Revisi UU Tapera Dibahas Bersama UU Perumahan
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pengumuman kelulusan hasil seleksi terbuka pimpinan jabatan Eselon I (Irjen) di Kemenkum. [WahanaNews.co/Istimewa]
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM) Prans Shaleh Gultom menilai langkah Menkum Supratman melantik anggota Kepolisian aktif jadi pejabat sipil dijajarannya tidak sejalan dengan apa yang dia katakan dan tidak menaati putusan MK.
Baca Juga:
Menkumham Supratman Desak Audit LMKN-LMK di Tengah Kisruh Royalti Musik
“Putusan MK dibacakan tanggal 13 November 2025 dan otomatis mulai berlaku dari tanggal itu juga, putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Mengapa Menkum ngotot melantik pejabat Inspektur Kemenkum dari anggota Polri aktif di hari ini Jumat, (28/11/2025)”, ungkap Prans Shaleh Gultom.
Dirinya mempertanyakan kapan sebenarnya, SK penetapan Hendro Pandowo jadi Irjen Kemenkum.
“Pasalnya hasil seleksi untuk pengisian jabatan Irjen itu keluar di tanggal 5 November 2025. Ada tiga yang dinyatakan lulus seleksi, dua diantaranya dari Kemenkum dan salah satunya dari anggota Kepolisian yakni Irjen Pol Hendro Pandowo, dan belum ada penetapan,” tambahnya.