WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) akan rampung pada Juni 2023.
Sebab, pemerintah baru saja mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM). Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan RUU Minyak dan Gas lambat karena pemerintah.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Namun, pemerintah baru mengirim daftar inventaris masalah ke DPR beberapa hari ini.
"Kapan UU Energi Terbarukan? Bismillah, Insya Allah paling lambat bulan Juni 2023," kata Sugeng dalam Forum Transisi Energi di Jakarta pada Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, pemerintah mengirim Surat Presiden (Surpres) tidak disertai DIM. Tetapi, baru kemarin DIM dikirimkan ke DPR. Sehingga, kata dia, DPR akan membentuk panitia kerja bersama pemerintah membahas RUU EBET tersebut.
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
Dengan itu maka, antara DPR dan pemerintah dibentuk panja membahas bersama untuk menyusun UU dengan DIM tadi. Ini inisiatif dari DPR," jelas Anggota Fraksi Partai NasDem ini.
Tentu, ia berharap RUU EBET ini bisa mempercepat peningkatan pembauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
Menurut dia, pemerintah memiliki target untuk mencapai bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025. Sementara, saat ini bauran EBT itu baru 11,8 persen.