2. Pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas
3. Belum adanya ketentuan atau pengaturan tentang pelarangan wilayah udara dalam hukum positif Indonesia
Baca Juga:
Koalisi Sipil Klaim RUU KUHP Keliru Memahami Restorative Justice Sala
4. Belum adanya ketentuan pemidanaan pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya bersifat administratif
5. Belum ada pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam.
Supratman pun menyerahkan DIM secara simbolis kepada Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Minta Tugas Penyidikan Dalam RUU KUHAP Tetap Pada Kepolisian
Setidaknya terdapat 300 DIM dalam DIM yang diserahkan. Sebanyak 29 di antaranya DIM substansi, 11 DIM yang tidak berkaitan, dan 40 DIM tambahan.
"Kami sudah sepakat karena kami juga sudah ditugaskan dalam fraksi kami masing-masing untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Semua dari fraksi pada intinya menyetujui pembahasan yang tadi Bapak Menteri sampaikan," kata Endipat.
Selain Endipat, anggota Pansus Pengelolaan Udara ini diantaranya Nico Siahaan, I Wayan Sudirta, Hasanuddin Wahid, TB Hasanuddin, Amelia Anggraini, hingga Nurul Arifin. Sebagian besar anggota Pansus merupakan anggota Komisi I DPR RI.