WahanaNews.co | Indra Kenz akhirnya mengakui bahwa konten-konten sombong yang sering dibuatnya tak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa kasus investasi bodong Binomo itu pun mengungkapkan penyesalannya.
"Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggung jawab menjalani ini semua. Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ungkap Indra Kenz saat dijenguk Paris Pernandes.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Bahkan, Indra Kenz dalam video itu blak-blakan selama ini konten yang dibuatnya itu adalah tak sesuai dengan karakter aslinya.
"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," kata Indra Kenz.
Indra Kenz meminta doa dan berjanji lebih baik ke depannya. "Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tutur mantan kekasih Vanessa Khong ini.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Sekadar diketahui, pemilik nama asli Indra Kesuma ini terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif pada Jumat (12/8/2022).
Selain itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang
"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan JPU di sidang.
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU. [qnt]