WahanaNews.co | Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus narkoba, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sampai saat ini belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Polri beralasan, sejauh ini prosesnya masih pada tahap pemberkasan.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Sedang pemberkasan etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonformasi, Jumat (21/10/2022).
Sehingga Polri belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ihwal dugaan pelanggaran etik terhadap Teddy bakal digelar. Yang jelas, kata Dedi, Divisi Propam akan sesegara mungkin merampungkan pemberkasan.
"Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.
Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.
Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.