Menurutnya, beras dan minyak goreng termasuk komoditas strategis yang sensitif dan tidak dapat diperlakukan seperti barang dagangan umum.
Temuan di Batam terjadi setelah sebelumnya Amran menyegel 250 ton beras ilegal di Sabang, Aceh. Pada 24 November malam, kapal pembawa 40,4 ton beras ilegal kembali ditemukan di Batam.
Baca Juga:
Kementan Tegur Pejabat yang Beri Dukungan Pribadi di Kasus Tempo
Upaya penyelundupan itu melibatkan berbagai komoditas lain dan dilakukan melalui jalur laut sebelum berhasil diamankan aparat.
Pemerintah menilai praktik impor ilegal berpotensi merusak stabilitas harga, melemahkan motivasi petani, dan mengganggu target swasembada beras 2025.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.