WahanaNews.co | Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terjerat
kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Atas perbuatannya, Edhy dituntut 5
tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang
pengganti Rp 10,8 miliar, serta hak politik dicabut selama 4 tahun.
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
Edhy menilai, tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat.
Sebab, di
usianya yang kini menginjak 49 tahun, ia masih memiliki tanggungan 3 anak.
"Saya sudah berusia 49 tahun,
usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban
yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri
yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
Sehingga tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut saya adalah sangat
berat," ujar Edhy, dalam nota pembelaan atau pleidoi di
sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
Edhy menilai, tuntutan
jaksa KPK didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta
yang sangat lemah.
Sehingga, ia
meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dihukum ringan atau
bahkan dibebaskan dari tahanan.
"Saya mengharapkan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih,
dan seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan
hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman
yang seringan-ringannya," ucapnya.
Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo
Dalam pleidoi, Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada keluarga besarnya, termasuk kepada ibu serta istrinya.
"Saya mengucapkan mohon maaf
lahir batin atas segala perbuatan saya, baik yang saya sengaja maupun tidak
sengaja, kepada Ibunda dan keluarga besar saya tercinta, keluarga besar
istri saya, Iis Rosyita Dewi tercinta, dan seluruh masyarakat Indonesia pada
umumnya, dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," papar
Edhy.
Tak hanya itu, Edhy Prabowo pun secara khusus meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Ketum
Gerindra, Prabowo Subianto.
"Permohonan maaf secara khusus
saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak
Joko Widodo, dan Ketua Umum Partai Gerindra, Bapak
Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan
kepada saya. Tidak lupa permohonan maaf juga saya sampaikan kepada para pimpinan,
staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara
ini," kata dia.
Dalam perkara ini, Edhy didakwa
bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo),
Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris
pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT
Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu
dan Rp 24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp
25,75 miliar.
Uang berasal dari para pengusaha
pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan
ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito
selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP).
Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp
2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah
oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta
subsider 3 bulan.
Suharjito pun sudah dieksekusi ke
Lapas Cibinong. [qnt]