WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK memberi peringatan keras kepada partai politik agar tidak mengabaikan integritas dan rekam jejak calon kader setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mengaku bergabung dengan PSI.
Pernyataan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai respons atas pengakuan Nur Alam yang merupakan terpidana kasus korupsi dan kini disebut bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan partai politik memiliki posisi strategis dalam melahirkan pemimpin yang bersih dan berintegritas.
Karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen politik dinilai harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan rekam jejak calon kader.
"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (19/06/2026).
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Budi menjelaskan bahwa secara normatif KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, KPK menilai ada aspek penting yang tetap harus diperhatikan apabila pihak yang bergabung ke partai politik pernah diproses dalam perkara korupsi.
"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," imbuhnya.
Menurut Budi, agenda pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bertumpu pada penindakan aparat hukum.
Ia menegaskan agenda tersebut juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Untuk itu, aspek integritas dan kepatuhan hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan politik.
"Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik," tegasnya.
KPK menilai budaya antikorupsi harus dibangun sejak tahap paling awal dalam proses rekrutmen politik.
Langkah tersebut dinilai penting agar upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," tandasnya.
Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan telah bergabung dengan PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Rabu (17/06/2026).
Nur Alam menyebut secara de facto dirinya sudah lama aktif di PSI, terutama sejak Jokowi disebut banyak memberikan dukungan kepada partai yang dipimpin Kaesang Pangarep tersebut.
"Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya," kata Nur Alam saat dihubungi, Rabu (17/06/2026).
Nur Alam diketahui menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024.
Ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis Nur Alam yang semula 15 tahun penjara berkurang menjadi 12 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut sama seperti vonis yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Nur Alam juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam putusan tersebut, Nur Alam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan.
Perkara itu juga berkaitan dengan persetujuan Izin Usaha Pertambangan atau IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah di wilayah Sulawesi Tenggara pada tahun 2008 hingga 2014.
Nur Alam juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sulawesi Tenggara selama dua periode.
Gratifikasi tersebut disebut berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala senilai Rp20 miliar per tahun.
Pada vonis tingkat pertama, Nur Alam sempat mengajukan banding karena tidak menerima hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, pada tingkat banding, hukuman Nur Alam justru diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut kemudian kembali menjadi 12 tahun penjara di tingkat kasasi sesuai putusan awal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sorotan terhadap bergabungnya Nur Alam ke PSI kini memunculkan kembali perdebatan soal standar integritas dalam rekrutmen kader partai politik.
KPK menegaskan partai politik harus memastikan proses rekrutmen tidak hanya mempertimbangkan kekuatan elektoral, tetapi juga rekam jejak antikorupsi dan kepatuhan hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]