WahanaNews.co | AKP Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa 2010, meminta dibebaskan dari tahanan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebut penahanan AKP Irfan telah sesuai aturan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pada intinya kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada, yaitu KUHAP," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Dia mengatakan perkara AKP Irfan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Untuk yang lainnya kami menyampaikan bahwa perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Untuk diketahui, AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan dalam kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. AKP Irfan meminta majelis hakim membebaskannya dari sel tahanan.
"Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Henry meminta majelis hakim menyatakan status penahanan terhadap kliennya yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi tidak sah.