WahanaNews.co | Dokter Richard Lee tampak Bahagia usai lolos dari gugatan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution, atas perkara gugatan melawan hukum perihal pemutusan kerja sama.
"Saya bahagia banget, ini juga di akhir tahun 2022, sebagai kado natal dan tahun baru juga untuk saya dan keluarga," kata Richard Lee saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Denise Chariesta: 4 Tahun Jadi Selingkuhan Pengusaha R
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Richard Lee.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Richard Lee sembari membacakan ulang putusan majelis hakim.
"Jadi, mengabulkan eksepsinya saya, dan menggagalkan gugatan si Abang mantan. Ini sudah final di Pengadilan Negeri tanggal 21 Desember," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga:
Richard Lee Bakal Tuntut Razman Nasution, Ganti Rugi Rp 500 Miliar
Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Richard Lee adalah menilai adanya ketidakwajaran pihak Razman yang meminta bayaran untuk 10 tahun ke depan.
"Jadi di sini, si Abang mantan minta gaji 10 tahun ke depan. Menurut majelis hakim, itu tidak wajar dan tergugat atau saya, itu sudah melakukan kewajiban yang baik, terus membayar penggugat. Dan juga penggugat dalam hal ini tidak melakukan kewajibannya," tutur Richard Lee.
Alhasil, majelis hakim menilai pemutusan kerja sama yang dilakukan oleh dokter kecantikan itu sah di mata hukum.
"Hasilnya adalah pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh tergugat, atau yang dilakukan oleh saya, adalah sah di mata hukum, dan tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum," ucap Richard Lee.
"Jadi, pemecatan dia sebagai pengacara saya itu adalah sah di mata hukum. Ini adalah hasil putusan tanggal 21 Desember kemarin," pungkasnya. [rgo]