WahanaNews.co | Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, menilai,
keikutsertaan Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di
sebuah pesta pada Rabu (13/1/2021) malam, harus diselidiki kepolisian.
Terlebih, kehadiran
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan beberapa publik figur itu justru dilakukan saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
"Acara
kerumunan HRS terjadi saat PSBB Transisi. Party Raffi dan Ahok dilakukan saat
PSBB diperketat dan belum lama setelah dilakukan vaksinasi," kata Abdullah
Rasyid, dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis (14/1/2021).
Karena itu, dirinya meminta kepolisian
memanggil mereka yang hadir dalam private
party tersebut.
Dia berharap, aturan
yang sama disangkakan ke Raffi Ahmad dkk, seperti kasus yang menimpa Muhammad Rizieq
Shihab (MRS).
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
"Harusnya
Raffi dan Ahok juga jadi tersangka, itu logika hukumnya. Rakyat monitor!"
tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh, Aktivis 98, Haris Rusly Moti.
Menurutnya, jika polisi membiarkan
peristiwa itu, maka masyarakat akan menilai penegak hukum tebang pilih.
"Sobat, jika tak ada penindakan,
dampaknya rakyat sudah tak percaya lagi institusi hukum & penegak hukum,"
ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan, pihaknya
sementara mendalami kerumunan yang viral itu.
Dia memastikan pesta itu ilegal,
lantaran berkerumun melanggar protokol kesehatan Covid-19. [dhn]