WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam brankas tersembunyi di sebuah rumah mewah di Sentul bakal dibuka Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan asal-usul dan kepemilikan aset tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Baca Juga:
Tiga Jam Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Sita Dokumen Terkait TPPU
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Kejagung menyatakan tetap terbuka kepada publik mengenai proses pengusutan perkara yang sedang berjalan.
Namun, Anang mengatakan tidak seluruh detail penyidikan dapat disampaikan pada tahap sekarang, termasuk mengenai pihak yang diduga memiliki sejumlah aset yang ditemukan penyidik.
Baca Juga:
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Kejagung Periksa 7Saksi, 4 Dari Penyidik Kepolisian
"Kita sudah sangat terbuka," ujar Anang.
Menurut dia, pembatasan informasi diperlukan agar pengungkapan detail perkara tidak menghambat proses penyidikan.
"Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," katanya.
Emas 74 Kilogram Ditemukan di Sentul
Emas dalam jumlah besar tersebut sebelumnya ditemukan aparat kepolisian ketika melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di bagian dinding rumah.
Brankas dalam kondisi terkunci tersebut kemudian dibuka dan diketahui menyimpan tujuh koper dengan berbagai barang berharga di dalamnya.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper," kata Kortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi, Kamis (9/7/2026).
Pemeriksaan terhadap isi koper selanjutnya mengungkap keberadaan puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah sangat besar dengan beberapa jenis mata uang.
Totok merinci penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), serta 14.083.800 dolar Singapura (SGD).
Penyidik juga menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp100 juta.
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Selain emas batangan dan tumpukan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah barang dan dokumen lain dari rumah tersebut.
Barang yang diamankan antara lain dokumen, telepon seluler, hingga sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang memiliki barang di dalam brankas.
Temuan tersebut membuat kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pengusutan perkara.
Kejagung sejauh ini belum mengungkap kepada publik identitas pihak yang dinyatakan sebagai pemilik emas tersebut.
Anang menegaskan informasi mengenai kepemilikan aset akan dibuka melalui mekanisme pembuktian dalam persidangan.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang kini ditangani Kejagung.
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang untuk mengungkap keterkaitan berbagai aset yang ditemukan penyidik, termasuk teka-teki mengenai pihak yang memiliki emas batangan seberat 74 kilogram tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]