WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah menuntaskan sidang sengketa Pilkada 2024.
Keputusan bersejarah ini diumumkan dalam sidang pleno Senin (24/2/2025) setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan 40 perkara yang diperiksa mendalam.
Baca Juga:
KPK: Secara Ekonomi Harun Masiku Tidak Memiliki Kemampuan Menyuap
Dari total permohonan yang diajukan, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 permohonan lainnya.
Dengan ini, MK telah tuntas menyelesaikan seluruh 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024, menandai babak baru dalam sejarah demokrasi elektoral Indonesia.
24 Daerah Wajib Gelar PSU
Baca Juga:
KPU Siapkan 28 Ribu Petugas untuk PSU Pilkada Tasikmalaya
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya berujung pada perintah PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait diwajibkan menjalankan keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan MK.
Selain perintah PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.