WahanaNews.co, Jakarta - Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti peningkatan tajam jumlah gugatan sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kenaikan jumlah gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan pada 2024 ini mencapai tiga kali lipat dibandingkan Pileg sebelumnya.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Berdasarkan catatan, terdapat 44 dari total 106 gugatan yang dikabulkan oleh MK. Sementara pada sengketa Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 13 dari total 261 gugatan.
Menurut Titi, meningkatnya jumlah gugatan sengketa hasil Pileg 2024 menunjukkan adanya penurunan kualitas kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"44 perkara yang dikabulkan menjadi indikator bahwa KPU kesulitan mempertahankan kinerja dan kredibilitasnya dibandingkan pemilu sebelumnya. Ada penurunan kualitas jika diukur dan dibandingkan dengan pemilu serentak 2019," ujar Titi, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Padahal, lanjut Titi, anggaran KPU untuk Pemilu 2024 jumlahnya tiga kali lipat dengan gaji dan fasilitas yang jauh lebih baik.
"Wajar kalau banyak pihak menilai KPU bermasalah, kurang cakap, dan berkinerja buruk dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024," katanya.
Titi berpendapat semua pihak harus melakukan evaluasi. Putusan MK ini juga harus menjadi pertimbangan penting untuk melakukan perbaikan fundamental dalam merekrut penyelenggara pemilu yang akan datang.
Titi menyebut saat ini banyak yang beranggapan bahwa penyelenggara pemilu lebih banyak kontroversi dan skandal dibandingkan prestasi dan kinerja yang berkontribusi meningkatkan tata kelola pemilu demokratis di Indonesia.
"Bisa dipahami jika banyak yang berpandangan demikian," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6/2024). Total terdapat 106 gugatan yang telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6/2024).
Pada hari pertama, MK telah memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.
Pada hari kedua, Jumat (7/6/2024), terdapat 38 perkara yang diputus. Perkara yang dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.
Pada hari terakhir, MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.
Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara yang diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.
Sedikitnya terdapat 38 putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU. Kemudian, 17 putusan berisi perintah rekapitulasi ulang dan sedikitnya 4 putusan berisi perintah penyandingan suara.
[Redaktur: JP Sianturi]