WahanaNews.co, Jakarta - Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti peningkatan tajam jumlah gugatan sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kenaikan jumlah gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan pada 2024 ini mencapai tiga kali lipat dibandingkan Pileg sebelumnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Berdasarkan catatan, terdapat 44 dari total 106 gugatan yang dikabulkan oleh MK. Sementara pada sengketa Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 13 dari total 261 gugatan.
Menurut Titi, meningkatnya jumlah gugatan sengketa hasil Pileg 2024 menunjukkan adanya penurunan kualitas kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"44 perkara yang dikabulkan menjadi indikator bahwa KPU kesulitan mempertahankan kinerja dan kredibilitasnya dibandingkan pemilu sebelumnya. Ada penurunan kualitas jika diukur dan dibandingkan dengan pemilu serentak 2019," ujar Titi, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Padahal, lanjut Titi, anggaran KPU untuk Pemilu 2024 jumlahnya tiga kali lipat dengan gaji dan fasilitas yang jauh lebih baik.
"Wajar kalau banyak pihak menilai KPU bermasalah, kurang cakap, dan berkinerja buruk dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024," katanya.
Titi berpendapat semua pihak harus melakukan evaluasi. Putusan MK ini juga harus menjadi pertimbangan penting untuk melakukan perbaikan fundamental dalam merekrut penyelenggara pemilu yang akan datang.