"Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga," ujar Guntur.
MK juga menolak pandangan bahwa ketentuan tersebut membebankan seluruh tanggung jawab ekonomi hanya kepada suami tanpa ruang proporsional.
Baca Juga:
Skandal MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Jadi Tersangka Baru
Menurut Mahkamah, tafsir seperti itu justru tidak sejalan dengan bunyi norma Pasal 34 ayat (1) yang sejak awal membatasi kewajiban suami berdasarkan kemampuan.
MK menegaskan bahwa tanggung jawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak berarti suami harus memenuhinya dengan cara yang berada di luar batas kemampuannya.
Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat mengambil peran membantu memenuhi kebutuhan keluarga apabila memiliki kemampuan untuk itu.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
"Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami, tidak berarti bahwa suami harus memenuhinya dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila istri memiliki kemampuan untuk itu," kata Guntur.
Mahkamah juga menilai Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan istri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga.
"Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga," ujar Guntur.