"Dalam konteks Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing," ujarnya.
MK menilai norma yang diuji justru memberikan kepastian hukum karena memberi ruang penilaian berdasarkan keadaan nyata masing-masing keluarga.
Baca Juga:
Skandal MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Jadi Tersangka Baru
Mahkamah berpandangan, rumah tangga tidak dapat diseragamkan dalam satu pola baku karena setiap keluarga memiliki kondisi ekonomi, kemampuan, dan pembagian peran yang berbeda.
"Norma tersebut justru membuka ruang bagi istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suami tidak mampu memenuhinya di luar batas kemampuannya," kata Guntur.
Selain itu, MK juga menolak dalil bahwa Pasal 34 UU Perkawinan mengancam perlindungan harta benda, kehormatan, dan martabat suami.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Menurut Mahkamah, UU Perkawinan telah mengatur perlindungan terhadap harta bersama dan harta bawaan masing-masing pasangan.
UU Perkawinan juga membuka ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hak dan kepentingan masing-masing.
Terkait kekhawatiran bahwa Pasal 34 dapat memicu konflik rumah tangga dan perceraian, MK menilai hal itu lebih merupakan kegelisahan psikologis pemohon daripada persoalan konstitusionalitas norma.