Mahkamah menyatakan kekhawatiran tentang potensi konflik rumah tangga tidak cukup untuk membuktikan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan demikian, pandangan yang menyatakan bahwa suami wajib memberi tanpa henti, sementara istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membantu, justru bertentangan dengan roh dan semangat Undang-Undang Perkawinan itu sendiri," ujar Guntur.
Baca Juga:
ESDM Pacu Penyelesaian PLTA Batang Toru, Pembangkit 510 MW Diproyeksikan Hasilkan 2.124 GWh per Tahun
Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan dalil pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon dalam perkara uji materi UU Perkawinan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.