Menurut MK, norma tersebut harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam relasi yang seimbang.
Dalam konstruksi UU Perkawinan, suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban saling membantu, saling menghormati, serta menjaga kehidupan rumah tangga.
Baca Juga:
Skandal MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Jadi Tersangka Baru
MK juga menilai tidak tepat apabila Pasal 34 dianggap menghilangkan prinsip timbal balik dalam perkawinan.
Mahkamah menegaskan UU Perkawinan telah mengatur bahwa hubungan suami istri dibangun atas dasar saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.
"Bahkan, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya," kata Guntur.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Dengan ketentuan itu, MK menilai UU Perkawinan tetap menyediakan mekanisme hukum bagi suami maupun istri apabila salah satu pihak mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga.
Mahkamah juga menepis dalil pemohon yang menyebut perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri sebagai bentuk diskriminasi.
Menurut MK, perbedaan rumusan itu tidak otomatis berarti ada perlakuan yang merendahkan salah satu pihak dalam rumah tangga.