WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kini menunggu jawaban yang lebih terang dari operator seluler soal nasib kuota internet hangus yang selama ini dipersoalkan konsumen.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta operator seluler dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjelaskan secara lebih konkret mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
Baca Juga:
Prancis Membara, 35 Wilayah Siaga Merah dan Suhu Tembus 41 Derajat Celsius
Permintaan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang membahas persoalan kuota internet hangus.
Saldi menilai komitmen ATSI dan operator seluler untuk menyediakan pilihan paket rollover harus dibuat lebih jelas agar Mahkamah memahami perbedaan layanan yang sudah tersedia dan yang masih akan dikembangkan.
“Kalau bisa yang poin satu ini tolong kami agak lebih dikonkretkan, dijelaskan,” ucap Saldi, dikutip dari risalah sidang pada Senin (21/6/2026).
Baca Juga:
Trump Mulai Jengkel ke Netanyahu, Sebut Israel Bisa Gagalkan Damai AS-Iran
Ia kemudian menyoroti penggunaan frasa telah dan akan terus menyediakan dalam keterangan ATSI serta operator seluler.
“Ini kan kalau dibaca secara utuh ya, ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan,” tutur Saldi.
Saldi meminta penjelasan lebih rinci karena penggunaan kata telah dan akan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk nyata fitur rollover yang dimaksud.