WahanaNews.co, Jakarta - Pada putusan uji materi terkait Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memerintahkan untuk meniadakan atau menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hal itu bertalian dengan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan," ujar Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat (1/3/2024) melasir CNN Indonesia.
MK, kata Enny, menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif.
Hal itu dilakukan agar dapat meminimalisir banyaknya suara sah yang terbuang sehingga hasil pemilu menjadi tidak proporsional atau disproporsionalitas.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasill pemilunya tidak proporsional," kata Enny.
MK juga memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
MK mengatakan Pemilu 2029 dan seterusnya akan menggunakan aturan yang telah diubah tersebut.