WahanaNews.co | Rizal Ramli menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menolak gugatan soal ambang batas pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) yang dimohonkan
dirinya.
Dia bahkan menyebut bahwa putusan itu
menggambarkan MK sebagai "Mahkamah Kekuasaan".
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
Menurutnya, MK tidak memiliki
argumentasi hukum yang kuat, sehingga menggagalkan pembahasan
secara substansi gugatan tersebut dengan menolak legal standing dirinya sebagai pemohon.
"MK lebih mendengarkan suara
kekuasaan. Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan
akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan
kami," kata Rizal, melalui keterangan resmi, Minggu
(17/1/2021).
Rizal kemudian merujuk pada 12 kasus
gugatan judicial review terkait Presidential Threshold 20 persen, yang sebagian besarnya diproses dan
dibahas dalam sidang MK.
Baca Juga:
Ekonom Rizal Ramli Tutup Usia
Dia mempertanyakan, kenapa gugatannya ditolak hanya karena
alasan Rizal bukan anggota partai.
Sebab, menurut dia, sangat tidak
mungkin apabila penggugat aturan tersebut harus didampingi atau mewakili partai
politik.
Alasannya, parpol berkepentingan
melanggengkan Presidential Threshold sebanyak 20 persen.