"Begitu calon menang, dia lebih
mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan
rakyat," kata Rizal, yang juga merupakan ekonom.
Gugatan Rizal itu resmi ditolak pada
Kamis (14/1/2021) kemarin. Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno
terbuka menolak gugatan tersebut.
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
"Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan
permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah,
Anwar Usman, membacakan amar putusannya, Kamis (14/1/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai
ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara
konstitusional kepada pemohon.
Menurut hakim, pemilih pada Pemilu
legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan
untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.