"Mereka, parpol-parpol tersebut, berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem-sistem demokrasi kriminal, karena menguntungkan parpol-parpol
secara finansial," kata dia.
"Tidak mungkin mereka mau
melakukan perbaikan, reformasi sistem politik yang kriminal tersebut,"
tambahnya.
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
Rizal melayangkan gugatan uji materi
terhadap pasal 222 UU Nomor 7/2017 terkait ambang batas pencalonan Presiden pada 4 September 2019.
Dalam gugatannya, Rizal meminta MK
menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan
diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, rakyat yang harus memilih
dan menyortir Calon Presiden.
Baca Juga:
Ekonom Rizal Ramli Tutup Usia
"Ada negara seperti Ukraina yang
bahkan memiliki 39 Calon Presiden,
dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan
independen. Itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya," ucapnya.
Menurut Rizal, tanpa reformasi sistem
politik tersebut, faktor uang akan menjadi sangat menentukan bagi pemilihan
pemimpin di Indonesia.
Terutama, kata dia, bagi mereka yang
membantu biaya parpol dan kampanye lainnya.