WahanaNews.co | Majelis Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak gugatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU
Penyiaran) yang diajukan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
Majelis
Konstitusi menilai gugatan yang diajukan iNews TV dan RCTI tidak berdasar menurut hukum.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah ubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang 24
Tahun 2003 tentang Mahkmah Konstitusi, amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis
(14/1/2021).
Dalam
kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, gugatan yang
diajukan oleh iNews dan RCTI tidak
berdasar seluruhnya.
Majelis
menilai, pengawasan konten over
the top (OTT) bisa dilakukan melalui UU ITE, sementara sanksinya juga telah
diatur UU ITE dan UU lain yang berkaitan dengan pelanggaran konten OTT.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Apabila
tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak maka
pemidanaannya diperberat dengan sepertiga dari pidana pokok," ujar Enny.
"Pemberatan
ini juga diperberat bagi korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam
UU 11 2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah
2/3," kata dia.
Selain
pengawasan berdasarkan UU ITE, pengawasan juga didasarkan pada berbagai UU
sektoral lainnya yang sesuai dengan konten layanan dilanggar.