"Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara
sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Gugatan pegawai KPK yang kini berstatus nonaktif tersebut diajukan terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Padal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. Gugatan dilayangkan usai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
Salah satu pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan menyatakan uji materi ini sekaligus untuk menguji putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu. Dalam putusan itu, peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Sehingga isu yang beredar di publik, kesimpangsiuran kita bawa ke sidang MK, sehingga terbuka semua," ujar Hotman usai mendaftarkan gugatan awal Juni 2021.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Polemik peralihan pegawai KPK menjadi ASN muncul usai gelaran TWK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sejumlah instansi lain. Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 1.271 orang lainnya dianggap memenuhi syarat.
Ketua KPK Firli Bahuri lantas melantik 1.271 orang yang dianggap memenuhi syarat sebagai ASN pada 1 Juni lalu. Sedangkan 75 pegawai yang dinilai tak memenuhi syarat tak dilantik.
Keputusan terbaru, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu dicap sudah "merah" dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sedangkan 24 lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau mengikuti diklat bela negara.