WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pencalonan Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara, yang menggantikan almarhum suaminya, Benny Laos, dalam Pilkada 2024, telah sesuai prosedur.
Pergantian pencalonan itu jadi salah satu dalil permohonan calon Gubernur dan Wagub Maluku Utara nomor urut 3 M Kasuba-Basri Salama dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara 2024 ke MK.
Baca Juga:
Gugatan Pilkada Tapteng Gugur, Sugeng Riyanta Siapkan Karpet Merah Untuk Masinton-Mahmud
"Menurut mahkamah pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tata cara dan prosedur yang benar," kata hakim Arief Hidayat dalam pembacaan putusan dismissal di gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Majelis hakim menyatakan KPU sebagai termohon dalam perkara ini telah menjalankan pergantian pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam amar putusannya, MK pun menyatakan tak dapat menerima permohonan pemohon dalam perkara ini.
Baca Juga:
Effendi Napitupulu - Audi Murphy Akhirnya Menang di MK, Permohonan Pemohon Tidak Diterima
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata dia.
Sherly Tjoanda maju sebagai cagub Maluku Utara menggantikan Benny Laos yang meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat pada 12 Oktober 2024.