Adapun petitum tersebut meminta Mahkamah menyatakan seluruh frasa umrah mandiri dalam sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah juga menilai petitum nomor 5 dalam permohonan tersebut tidak lazim dan tidak diperlukan dalam kerangka pengujian undang-undang.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Dalam petitum tersebut para pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma atau ketidakjelasan pengaturan dalam undang-undang.
"Dengan pertimbangan hukum tersebut Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Suhartoyo.
Atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara nomor 47/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Permohonan ini sebelumnya diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah, serta Ustadz Akhmad Barakwan sebagai pemohon perseorangan.
Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mereka menguji antara lain Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) dalam undang-undang tersebut.