Para pemohon menilai Pasal 86 ayat (1) huruf b membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Mereka berpendapat norma tersebut menciptakan dualisme rezim hukum yang berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara bagi subjek hukum yang berada dalam kondisi sejenis.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Selain itu para pemohon juga menilai Pasal 87A dan Pasal 88A tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Ketiadaan pengaturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Para pemohon juga beranggapan jemaah yang melakukan umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Mereka menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara yang menjalankan ibadah umrah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.