"Hasilnya nanti kita pantau sejauhmana MKD bekerja. Atas aduan kami, beberapa bukti tambahan terus kami usulkan,"lanjut Sunardi.
Kasus dugaan pidananya sendiri, telah dilaporkan resmi ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024 dan Ditressiber Polda Jateng pada 3 Desember 2024. Proses hukumnya masih berjalan di penyelidikan.
Baca Juga:
Jakarta dan Kota-Kota Satelit Bersatu, Transformasi Besar di Depan Mata
"Sebagai wakil rakyat, seharusnya Teradu bisa menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR, serta menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut serta mematuhi hukum. Sebagai wakil rakyat, memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," pungkas Sunardi.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.