WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan krusial yang menyangkut integritas hakim konstitusi segera diumumkan, dan publik kini menanti arah akhir dari sidang etik yang membelit Adies Kadir.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan laporan dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, serta potensi konflik kepentingan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir akan diputus dalam pekan ini setelah proses pemeriksaan rampung digelar.
Baca Juga:
Baru Dilantik, Hakim MK Adies Kadir Langsung Diadukan ke MKMK
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) tengah dilaksanakan MKMK usai sidang mendengarkan keterangan pelapor dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor digelar pada pekan lalu.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa jadwal detail pembacaan putusan memang belum dapat diumumkan kepada publik karena masih dalam tahap pembahasan internal majelis.
Baca Juga:
Absen Puluhan Kali, Kehadiran Anwar Usman Jadi Catatan Etik MKMK
"Meski belum membeberkan jadwal rincinya, Palguna memastikan sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum."
"Hukum acaranya menentukan demikian," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), MKMK telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Pemeriksaan terhadap Adies dilakukan setelah Majelis Kehormatan lebih dahulu menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2/2026).
Kepada ANTARA, Palguna menegaskan dirinya tidak dapat memaparkan isi keterangan yang disampaikan Adies maupun materi substansi lain yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
"Tak bisa saya jelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan maupun substansi lain yang didalami," ujarnya.
Adies Kadir dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi dinilai bermasalah.
Dalam laporan yang diajukan, CALS mendalilkan bahwa pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat tidak pantas dilakukan karena muncul setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Selain itu, latar belakang Adies sebagai politisi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar tersebut, CALS melalui laporannya meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]