Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara dan diadili oleh hakim tersebut.
Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Ditemui setelah sidang, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna turut menegaskan bahwa putusan MKMK tidak boleh menjadi objek gugatan PTUN karena Majelis Kehormatan MK bukanlah badan atau lembaga negara.
"Kalau begitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?" katanya.
Ia juga enggan menjawab ketika awak media bertanya bagaimana jika PTUN mengabulkan gugatan Anwar.
Baca Juga:
Pengacara Zico Leonardo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Pernyataan Soal Hakim MK
"Kita lihat dulu argumentasinya. Apa dasarnya? Kan kalau kami sebagai MKMK sudah menyampaikan pendirian yang tegas," ujarnya.
Pada akhir tahun 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.