WahanaNews.co, Jakarta – Modus operandi dua pegawai maskapai Lion Air yang terlibat dalam penyelundupan narkoba hingga bisa menghindari pemeriksaan di bandara diungkap Bareskrim Polri.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan keterlibatan dua pegawai maskapai diketahui penyidik usai tersangka MRP selaku kurir ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada 22 Maret lalu.
Baca Juga:
Biar Gak Ditinggal Pesawat, Ini Syarat dan Tips Naik Penerbangan Dimasa Pandemi
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, tersangka MRP mengaku mendapatkan paket narkoba jenis sabu dan ekstasi saat hendak memasuki pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
"Di mana kedua karyawan ini DA dan RP mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara," kata Arie dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (18/4/2024).
Setelahnya, kedua pegawai maskapai itu membawa paket narkoba menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada kurir MRP.
Baca Juga:
Dua Penerbangan Tujuan Solo Dialihkan ke Semarang Akibat Cuaca Buruk
Proses pertukaran paket narkoba itu terjadi sebelum tersangka MRP masuk ke dalam kabin pesawat. Tersangka MRP juga tidak menggunakan jalur akses yang sama seperti penumpang lainnya.
"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata. Saat yang lain menggunakan bis penumpang umum sedangkan tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service," ucap Arie.
"Di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong dan 2 pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Arie mengatakan dari hasil pengembangan juga didapati keterlibatan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF. Dia menjadi operator pengiriman narkoba.
Paket narkoba yang dibawa oleh kedua pegawai maskapai Lion Air itu juga diambil dari kediaman tersangka HF. Sementara istri dari HF yang berinisial BA berperan menyediakan tiket menuju Jakarta bagi kurir.
"Selanjutnya, kita tangkap juga pihak pemesan melalui proses control delivery di mana barang yang sudah dipesan diantarkan," tuturnya.
"Selain itu ada 3 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Arie mengatakan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 5 kilogram sabu, 1.841 butir ekstasi, ponsel, 2 baju karyawan maskapai Lion Air, dan 6 tas.
Di kesempatan yang sama, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air Iyus Susyanto menyerahkan proses hukum kedua pegawai kepada Bareskrim Polri.
"Kami menyerahkan semuanya terkait proses hukum yang akan dijalankan, terkait kejadian yang melibatkan karyawan kami," jelasnya.
Ia juga memastikan bakal memberikan sanksi pemecatan terhadap seluruh karyawan Lion Air yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Terkait dengan karyawan kami sendiri, kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti. Karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapapun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]