Kepas menuding HW telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.
Ketika itu, Kepas mempertanyakan mengapa hanya empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
“Pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal,” kata Hengki.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam juga menunjukkan tidak ada suap menyuap. Dari keterangan HW, ia mengetahui penyidik Polsek Menteng itu takut karena pada era post truth seperti sekarang fakta bisa dikalahkan opini publik.
“Walaupun faktanya tidak seperti itu, tapi kalau diviralkan nanti sudah dihakimi di medsos," ucap Hengki.
Uang Rp 50 juta yang diserahkan HW kepada Kepas ternyata berasal dari modal usaha istri HW yang bekerja di bidang wedding organizer.
Baca Juga:
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Ketua DPP LSM Tamperak Jadi Tersangka
Setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.
HW yang tidak tahan dengan perlakuan Kepas akhirnya mengadukan masalah ini ke atasannya. Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.
Ketua dan anggota LSM Tamperak itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.