WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka kerugian negara kembali mencuat tajam setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah, Selasa (10/2/2026).
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya mencapai kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencerminkan keseluruhan dampak terhadap perekonomian nasional yang hingga kini masih dalam tahap penghitungan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan angka tersebut berasal dari hasil perhitungan awal auditor internal Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Baca Juga:
Bambang Hadi Waluyo Beberkan Rasa Takut terhadap Eks Stafsus Nadiem
Ia menegaskan nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penghitungan resmi kerugian negara yang saat ini masih berlangsung.
Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian perekonomian negara yang timbul akibat praktik penyimpangan ekspor CPO tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Dalam periode 2020 hingga 2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di dalam negeri.
Melalui kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang pengaturannya menggunakan klasifikasi kepabeanan dengan HS Code tertentu.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor dengan cara menyamarkan CPO berkadar asam tinggi sebagai palm oil mill effluent (POME) atau produk residu lainnya dengan HS Code berbeda.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief.
Akibat manipulasi klasifikasi tersebut, kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan tersebut berdampak luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]