WahanaNews.co | Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditemukan dalam kondisi tewas di sebuah rumah di daerah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11).
Identitas ketiga korban yakni Abas Ahar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Chairunisa (25). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke pihak berwajib. Polisi pun langsung menangkap pelaku yakni Dhio Daffa Syadilla (22). Ia merupakan anak kedua dari keluarga tersebut.
Baca Juga:
Terbongkar, Pembunuh Bos Ruko Sempat Bersandiwara di Hadapan Keluarga Korban
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku nekat melakukan aksi kejinya itu karena jengkel. Pelaku mengaku merasa tidak diperhatikan dan didesak mencari kerja.
"Pengakuannya sih karena jengkel tak pernah diperhatikan keluarga. Yang baru-baru ini, terus-terusan disuruh mencari kerja. Merasa tak nyaman, akhirnya tersangka nekat menghabisi orang tua dan kakaknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Raharjo Puro saat konferensi pers di Polres Magelang, Selasa ( 29/11).
Rasa jengkel itu kemudian memicu pelaku untuk menghabisi nyawa keluarganya. Pelaku pun membeli racun yang ia gunakan untuk melakukan aksinya secara online.
Baca Juga:
Terungkap, Pembunuh Bos Ruko Sempat Bersandiwara di Depan Keluarga Korban
Dari hasil autopsi, polisi menyatakan bahwa racun yang digunakan oleh pelaku tergolong ganas dan mematikan untuk manusia. Ketiga korban disebut mengalami luka bakar yang mengenaskan akibat meminum racun tersebut.
Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry turut menyebut bagian tenggorokan hingga lambung korban mengalami luka bakar.
"Sadis kok ini, racunnya juga sangat mematikan. Dari autopsi itu, bagian tenggorokan hingga lambung korban mengalami luka bakar," ucap Hastry.
Hasty menduga pelaku mencampurkan racun ke dalam minuman teh serta kopi para korban dengan jumlah sangat banyak.
Meski dituang dalam jumlah banyak, kata Hastry, racun tersebut memang tidak mengubah warna dan rasa dari teh dan kopi saat tercampur.
"Kalau lihat lukanya, dosis yang dipakai cukup banyak. Bisa sampai 2-3 sendok teh. Sepertinya racunnya tidak mengubah warna dan rasa dari teh dan kopi itu," ujarnya.
Kendati demikian, Hastry belum bisa memastikan jenis racun yang dipakai pelaku, apakah jenis racun tikus atau sianida. Saat ini, tim Laboratorium Forensik atau Labfor masih melakukan pemeriksaan.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan ada beberapa jenis racun yang digunakan dalam pembunuhan ini. Salah satunya racun arsen atau sejenisnya.
"Untuk racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP. Jenisnya arsen, semacam arsen," kata dia.
Sajarod mengungkap pelaku tidak bekerja dan mengaku dibebani kebutuhan keluarga sementara kakak perempuan selama ini bekerja dengan status kontrak tidak mendapat beban yang sama.
"Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan. Anak pertama korban perempuan sempat kerja kontrak tapi sudah berhenti, dan tidak diberi beban untuk menanggung. Yang diberi beban anak kedua yang kita tetapkan sebagai tersangka," terang Sajarod.
"Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami," lanjut dia.
"Dua kali percobaan. Informasi yang kita gali, kita dapatkan info hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia dicampur dalam dawet, hanya akibatkan mual dan tak sampai sebabkan meninggal," sebutnya lagi.
Atas dasar itu, lanjutnya, muncul niat pelaku untuk membunuh orang tua dan kakak kandungnya.
"Sakit hati karena diberi beban keluarga sehari-hari dan biaya obat, pelaku tidak bekerja. Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami," imbuhnya.
Tiga orang sekeluarga terdiri suami, istri dan anak pertama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tewas diracun oleh anak kedua. Pelaku berinisial DD (22) telah jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di rumah korban, Mertoyudan, Magelang, Selasa (29/11). [rds]
Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor. Polisi juga melakukan olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan anak kedua korban sebagai tersangka.
"Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," lanjut dia. [rna]