"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (24/1/2024).
Namun, hak yang diterima oleh para menteri tidak hanya mencakup gaji pokok, melainkan juga tunjangan. Jumlah tunjangan untuk pejabat setara Menteri Negara di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Dalam ketetapan tersebut, pejabat setara Menteri Negara, termasuk Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 2 poin e Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Apabila dijumlahkan, pendapatan para Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, mencapai sekitar Rp18.648.000. Dengan pengunduran diri Mahfud, ini berarti ia akan menolak pendapatan sekitar Rp19 juta per bulan. Namun, angka ini belum memperhitungkan tunjangan dan dana operasional lainnya yang diterima oleh menteri.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Perlu diperhatikan, para menteri juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti rumah dan mobil dinas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dengan total keseluruhan, komponen tunjangan dan dana operasional para menteri jauh melampaui besaran gaji pokok mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]