WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meluapkan kekecewaan mendalam usai dituntut 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti hampir Rp5,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Menurut Nadiem, tuntutan yang diarahkan kepadanya sangat tidak masuk akal dan jauh melampaui berbagai perkara pidana lain yang selama ini pernah ia ketahui.
Baca Juga:
BPK Tak Monopoli Kerugian Negara, Kejagung Pastikan BPKP Tetap Berwenang
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Ia mengaku heran karena ancaman hukuman yang diterimanya disebut lebih berat dibanding sejumlah pelaku kejahatan berat.
“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ujar dia.
Baca Juga:
KNKT Bongkar Kendala Investigasi Tragedi Kereta Bekasi Timur: Data Digital Sulit Dibuka
Dalam pandangannya, besarnya tuntutan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar pertimbangan jaksa.
“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
Nadiem menilai jalannya persidangan justru menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.