“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” ucap dia.
Kekecewaan Nadiem semakin mendalam setelah jaksa menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai fantastis yang menurutnya mustahil untuk dipenuhi.
Baca Juga:
Cuma Telat 3 Hari, Guru Harus Bikin SIM Baru dari Nol hingga Akhirnya Gugat ke MK
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar dia.
Jaksa menuntut Nadiem membayar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata dia.
Baca Juga:
Kejati Jambi dan PLN Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pencegahan Penyalahgunaan Tenaga Listrik
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki harta sebesar nominal yang dituntut tersebut.
“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ujar dia.
Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa menuntut pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.