Menurut Nadiem, apabila seluruh tuntutan itu dijumlahkan, maka ancaman hukuman terhadap dirinya menjadi sangat berat.
“Tapi, yang ini terus terang hari ini, dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27 ya. 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” ujar dia.
Baca Juga:
BPK Tak Monopoli Kerugian Negara, Kejagung Pastikan BPKP Tetap Berwenang
Ia juga mempertanyakan apakah tuntutan tersebut merupakan konsekuensi karena dirinya memilih melawan dakwaan di persidangan.
“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi,” ujar dia.
Nadiem menilai kondisi tersebut bisa saja dialami banyak orang lain yang tidak memiliki akses dan perhatian publik sebesar dirinya.
Baca Juga:
KNKT Bongkar Kendala Investigasi Tragedi Kereta Bekasi Timur: Data Digital Sulit Dibuka
“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka,” lanjut dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta biaya perkara sebesar Rp10.000.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.