Ghufron mengatakan, saat ini penyidik
masih fokus pada perkara dugaan pemberian suap.
Namun, ia menyebut tak menutup
kemungkinan kasus berlanjut ke dugaan korupsi maupun keterlibatan pihak-pihak
lain.
Baca Juga:
Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Dihukum 5 Tahun Penjara
"Tapi sekarang rekonstruksinya
adalah rekonstruksi dalam kerangka suap, apakah kemudian berhenti? Tidak
berhenti, tetapi semuanya dalam kerangka pengembangan pada kasus yang lain,
sementara kasus yang lain dalam proses pengumpulan alat bukti," kata
Ghufron.
Ghufron tak menjelaskan arah
pengembangan kasus bansos corona yang tengah dikumpulkan alat buktinya.
Namun, diduga terkait sejumlah pasal
lain yang mungkin bisa diterapkan di kasus ini.
Baca Juga:
KPK: Sidang Juliari Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Pihak Lain
"Kalau ternyata alat buktinya
mencukupi, tidak hanya kemudian suap tetapi pada pasal-pasal yang lain, tentu
sekali lagi kami secara normatif, berdasarkan alat bukti kami tentu akan
berkembang sesuai dengan temuan alat bukti tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
5 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Mensos Juliari
Batubara, Matheus Joko, eks Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan
bansos Ardian IM dan Harry Sidabuke.