WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak memanas ketika majelis hakim secara terbuka mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Jurist Tan, buronan Kejaksaan Agung yang juga staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, karena dinilai krusial untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Desakan tersebut disampaikan hakim anggota Andi Saputra saat memimpin sidang dugaan korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026), dengan penekanan bahwa absennya Jurist Tan berpotensi meninggalkan mata rantai yang hilang dalam perkara ini.
Baca Juga:
Korupsi Dana BUMNag Rp 533 Juta, Ketua BUMNag Ditangkap Unit Tipikor Polres Simalungun
“Ini berarti tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera, karena dia kayaknya dari sembilan saksi yang sudah ada selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link,” tegas Andi Saputra.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, membeberkan posisi Jurist Tan yang disebut memiliki kekuasaan sangat kuat di lingkungan kementerian dan menjalankan kewenangan penuh yang bersumber langsung dari Nadiem Makarim.
“Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?” tanya hakim.
Baca Juga:
Kejari Kota Depok: Dua Terdakwa Korupsi Kredit Investasi BRI di Cinere Disidangkan di Pengadilan Tipikor
“Sangat,” jawab Poppy.
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini juga mengungkap besarnya dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut, yang mencapai lebih dari Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management itu disebut sebesar Rp 1.567.888.662.716,74, yang menjadi salah satu dasar kuat bagi majelis hakim untuk mendorong percepatan penangkapan terhadap Jurist Tan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.